MAKALAH
ILMU SOSIAL DASAR
Masalah Sosial di Lingkungan Sekitar
Dosen : Edi Fakhri
Disusun
oleh:
Ulfa Hidayati (56415970)
Kelas :
1IA21
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK INFORMATIKA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah
SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nya yang telah menganugerahkan kepada kita semua buah kecerdasan
yaitu otak, dengan kapasitor memori yang besar, sehingga kita sebagai khalifah
di muka bumi ini, merupakan makhluk yang paling mulia derajatnya dari sebaik-baik
kejadian dari semua makhluk yang diciptakan Allah.
Shalawat dan salam senantiasa
terpanjatkan kepada Nabi kita Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari alam
kegelapan menuju dunia yang terang benderang, sampai dengan saat ini.
Alhamdulillahirobbil alamin, dalam kesempatan kali ini saya menyusun sebuah
makalah yang berjudul “Masalah Sosial di Lingkungan Sekitar” makalah ini dibuat
sebagai tugas dari mata kuliah Ilmu Sosial Dasar yang bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisa berbagai macam masalah soasial yang ada di ruang
lingkup terkecil di lingkungan sekitar.
Terima kasih saya ucapkan kepada
Bapak Edi Fakhri selaku dosen mata kuliah Ilmu Sosial dasar yang telah memberikan
tugas ini sehingga saya dapat menambah pemahaman saya tentang Masalah sosial di
lingkungan sekitar.
Semoga makalah ini dapat berguna bagi
Pembaca sekalian dan dapat menambah ilmu pengetahuan Pembaca tentang
permasalahan sosial. Penyusun pun senantiasa mengharapkan masukan dari Pembaca,
baik kritikan ataupun saran. Karena kami tak luput dari kesalahan dan
kekurangan. Terima Kasih. Selamat Membaca.
Bekasi, 7 Februari 2016
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
..................................................................................................................
i
DAFTAR ISI
...............................................................................................................................
ii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
......................................................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah
................................................................................................................. 1
1.3 Tujuan
...................................................................................................................................
1
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Masalah
Sosial ....................................................................................................
5
2.2 Kenakalan Remaja sebagai Masalah Sosial ..........................................................................
6
2.3 Kehamilan di Luar Nikah sebagai Masalah Sosial
............................................................... 8
2.4 Kriminalitas sebagai Masalah Sosial
...................................................................................
10
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
.........................................................................................................................
13
3.2 Saran
...................................................................................................................................
13
SUMBER ...................................................................................................................................
13
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sosiologi
terutama menelaah gejala-gejala yang wajar dalam masyarakat seperti
norma-norma, kelompok sosial, lapisan masyarakat, lembaga-lembaga
kemasyrakatan, proses sosial, perubahan sosial dan kebudayaan, serta
perwujudannya. Tidak semua gejala tersebut berlangsung secara norml sebagaiman
dikehendaki masyarakat bersangkutan. Gejala-gejala yang tidak dikehendaki
merupakan gejala abnormal atau gejala-gejala patologis. Hal ini disebabkan
karena unsur-unsur masyarakat tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya
sehingga menyebabkan kekecewaan-kekecewaan dan penderitaan. Gejala-gejala
abnormal tersebut dinamkan maslah-masalah sosial.
Masalah sosial
merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat,
yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Atau, menghambat terpenuhinya
keinginan-keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut sehingga menyebabkan
kepincangan ikatan sosial. Dalam keadaan normal terdapat integrasi serta
keadaan yang sesuai pada hubungan-hubungan antar unsur-unsur kebudayaan atau
masyarakat. Apabila antar unsur-unsur tersebut terjadi bentrokan, maka
hubungan-hubungan sosial akan terganggu sehingga mungkin terjadi kegoyahan
dalam kehidupan kelompok.
Maslah-masalah
sosial tersebut berbeda dengan problema-problema lainya di dalam masyarakat
karena masalah-masalah sosial tersebut berhubungan erat dengan nilai-nilai
sosial dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Masalah tersebut bersifat sosial
karena bersangkut paut dengan hubungan antarmanusia dan di dalam kerangka
bagian-bagian kebudayaan yang normatif. Hal ini dinamakan masalah karena
bersnagkut-paut dengan gejala-gejala yang mengganggu kelanggengan dalam
masyarakat.
Saat ini
banyak sekali permasalahan sosial yang terjadi di ruang lingkup terkecil
sekalipun, seperti kenakalan remaja, wanita yang hamil di luar nikah, serta
kriminalitas.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan Masalah Sosial ?
2. Apakah yang dimaksud dengan Kenakalan remaja, kehamilan di
luar nikah, serta kriminalitas ?
3. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan timbulnya
permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, kehamilan di luar nikah, dan
kriminalitas ?
4. Bagaimana cara menyelesaikan permasalahan sosial seperti
kenakalan remaja, kehamilan di luar nikah, dan kriminalitas ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari Masalah Sosial.
2. Untuk mengetahui pengertian dari kenakalan remaja, kehamilan
di luar nikah, dan kriminalitas.
3. , Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya
permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, kehamilan di luar nikah, dan
kriminalitas.
4. Untuk mengetahui cara mengatasi permasalahan sosial seperti
kenakalan remaja, kehamilan di luar nikah, dan kriminalitas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Masalah Sosial
Istilah masalah sosial mengandung dua kata, yakni masalah dan
sosial. Kata “sosial” membedakan masalah ini dengan masalah ekonomi, politik,
fisika, kimia, dan masalah lainnya. Meskipun bidang-bidang ini masih terkait
dengan masalah sosial. Kata “sosial” antara lain mengacu pada masyarakat,
hubungan sosial, struktur sosial, dan organisasi sosial. Sementara itu kata
“masalah” mengacu pada kondisi, situasi, perilaku yang tidak diinginkan,
bertentangan, aneh, tidak benar, dan sulit.
Adanya berbagai pandangan
para tokoh sosiologi tentang masalah sosial. Pandangan itu antara lain, sebagai
berikut :
1)
Arnold Rose mengatakan bahwa dapat didefinisikan sebagai
suatu situasi yang telah memengaruhi sebagian besar masyarakat sehingga meraka
percaya bahwa situasi itu adalah sebab dari kesulitan mereka situasi itu dapat
diubah.
2)
Raab dan Selznick berpandangan bahwa masalah sosial adalah
masalah hubungan sosial yang menentang masyarakat itu sendiri atau menciptakan
hambatan atas kepuasan banyak orang.
3)
Richard dan Richard berpendapat bahwa masalah sosial adalah
pola perilaku dan kondisi yang tidak di inginkan dan tidak dapat diterima oleh
sebagian besar anggota masyarakat.
Ada 2 elemen penting terkait
dengan definisi masalah sosial. Elemen yang pertama adalah elemen objektif.
Elemen objektif menyangkut keberadaan suatu kondisi sosial. Kondisi sosial
disadari melalui pengalaman hidup kita, media dan pendidikan, kita bertemu
dengan peminta-peminta yang terkadang datang dari rumah ke rumah. Kita menonton
berita tentang peperangan, kemiskinan, dan human trafficking atau perdagangan
manusia. Kita membaca diberbagai media, surat kabar, bagaimana orang kehilangan
pekerjaannya.
Sementara itu elemen subjektif
adalah masalah sosial menyangkut pada keyakinan bahwa kondisi sosial tentu
berbahaya bagi masyarakat dan harus diatasi. Kondisi sosial seperti itu antara
lain adalah kejahatan, penyalahgunaan obat, dan polusi. Dan kondisi ini tidak
dianggap oleh masyarakat tentu sebagai masalah sosial tetapi bagi masyarakat
yang lain, kondisi itu dianggap sebagai kondisi yang mengurangi kualitas hidup
manusia.
2.2
Kenakalan Remaja sebagai Masalah
Sosial
a.
Pengertian Kenakalan Remaja
Kenakalan
remaja adalah semua perubahan anak remaja (usia belasan tahun) yang berlawanan
dengan ketertiban umum (nilai dan norma yang diakui bersama) yang ditujukan
pada orang, binatang, dan barang-barang yang dapat menimbulkan bahaya atau
kerugian pada pihak lain Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang
menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku
tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
Definisi kenakalan remaja
menurut para ahli :
1) Paul Moedikdo
a)
Semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu
kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua yang dilarang oleh
hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya.
b)
Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu
untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
c)
Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi
sosial.
2) Kartono
Kenakalan remaja atau dalam bahasa inggris di kenal dengan istilah
juvenile delinquency merupakan gejala
patologis pada remaja di sebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial.
3) Santrock
Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang
tidak dapat di terima secara social hingga terjadi tindakan kriminal.
4)
Drs.B.Simanjutak,S.H.
Perbuatan-perbuatan anak remaja yang bertentangan dengan norma-norma yang
ada dalam masyarakat di mana ia hidup,atau suatu perbuatan anti sosial di mana
di dalamnya terkandung unsure-unsur anti normatif
5) Mussendkk
Perilaku yang melanggar hukum atau kejahatan yang biasanya dilakukan oleh
anak remaja yang berusia 16-18 tahun, jika perbuatan ini dilakukan oleh orang
dewasa maka akan mendapat sangsi hukum.
b.
Faktor-faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja
Ulah para
remaja yang masih dalam tarap pencarian jati diri sering sekali mengusik
ketenangan orang lain. Kenakalan-kenakalan ringan yang mengganggu ketentraman
lingkungan sekitar seperti sering keluar malam dan menghabiskan waktunya hanya
untuk hura-hura seperti minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan terlarang,
berkelahi, berjudi, dan lain-lainnya itu akan merugikan dirinya sendiri,
keluarga, dan orang lain yang ada disekitarnya.
Cukup banyak
faktor yang melatar belakangi terjadinya kenakalan remaja. Berbagai faktor yang
ada tersebut dapat dikelompokkan menjadi faktor internal dan faktor eksternal.
Berikut ini penjelasannya secara ringkas :
Faktor yang
menyebabkan terjadinya kenakalan remaja secara umum dapat dikelompokan ke dalam
dua faktor, yaitu sebagai berikut :
1. Faktor Intern
a)
Faktor Kepribadian
Kepribadian adalah
suatu organisasi yang dinamis pada system psikosomatis dalam individu
yang turut menentukan caranya yang unik dalam menyesuaikan dirinya dengan
lingkungannya (biasanya disebut karakter psikisnya). Masa remaja dikatakan sebagai suatu masa yang
berbahaya. Pada periode ini, seseorang meninggalkan masa anak-anak untuk menuju
masa dewasa. Masa ini di rasakan sebagai suatu Krisis identitas karena belum
adanya pegangan, sementara kepribadian mental untuk menghindari timbulnya
kenakalan remaja atau perilaku menyimpang.
b)
Faktor Kondisi Fisik
Faktor ini dapat mencakup segi cacat atau tidaknya
secara fisik dan segi jenis kelamin. Ada suatu
teori yang menjelaskan adanya kaitan antara cacat tubuh dengan tindakan
menyimpang (meskipun teori ini belum teruji secara baik dalam kenyataan hidup). Menurut teori ini, seseorang yang sedang
mengalami cacat fisik cenderung mempunyai rasa kecewa terhadap kondisi
hidupnya. Kekecewaan tersebut apabila tidak disertai dengan pemberian bimbingan
akan menyebabkan si penderita cenderung berbuat melanggar tatanan hidup bersama
sebagai perwujudan kekecewaan akan
kondisi tubuhnya.
c)
Faktor Status dan Peranannya di Masyarakat
Seseorang anak yang pernah berbuat menyimpang terhadap
hukum yang berlaku, setelah selesai menjalankan proses sanksi hukum (keluar
dari penjara), sering kali pada saat kembali ke masyarakat status atau sebutan
“eks narapidana” yang diberikan oleh masyarakat sulit terhapuskan sehingga anak
tersebut kembali melakukan tindakan penyimpangan hukum karena meresa tertolak
dan terasingkan.
2. Faktor Ekstern
a)
Kondisi Lingkungan Keluarga
Khususnya di kota-kota besar di Indonesia, generasi
muda yang orang tuanya disibukan dengan kegiatan bisnis sering mengalami
kekosongan batin karena bimbingan dan kasih sayang langsung dari orang tuanya
sangat kurang. Kondisi orang tua yang lebih mementingkan karier daripada
perhatian kepada anaknya akan menyebabkan munculnya perilaku menyimpang
terhadap anaknya. Kasus kenakalan remaja yang muncul pada keluarga kaya bukan
karena kurangnya kebutuhan materi melainkan karena kurangnya perhatian dan
kasih sayang orang tua kepada anaknya.
b)
Kontak Sosial dari Lembaga Masyarakat Kurang Baik atau Kurang
Efektif
Apabila system pengawasan lembaga-lembaga sosial
masyarakat terhadap pola perilaku anak muda sekarang kurang berjalan dengan
baik, akan memunculkan tindakan penyimpangan terhadap nilai dan norma yang
berlaku. Misalnya, mudah menoleransi tindakan anak muda yang menyimpang dari hukum atau norma yang berlaku, seperti
mabuk-mabukan yang dianggap hal yang wajar, tindakan perkelahian antara anak
muda dianggap hal yang biasa saja. Sikap kurang tegas dalam menangani tindakan
penyimpangan perilaku ini akan semankin meningkatkan kuantitas dan kualitas
tindak penyimpangan di kalangan anak muda.
c)
Kondisi Geografis atau Kondisi Fisik Alam
Kondisi alam yang gersang, kering, dan tandus, dapat
juga menyebabkan terjadinya tindakan yang menyimpang dari aturan norma yang
berlaku, lebih-lebih apabila individunya bermental negative. Misalnya,
melakukan tindakan pencurian dan mengganggu ketertiban umum, atau konflik yang
bermotif memperebutkan kepentingan ekonomi.
d)
Faktor Kesenjangan Ekonomi dan Disintegrasi Politik
Kesenjangan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin
akan mudah memunculkan kecemburuan sosial dan bentuk kecemburuan sosial ini
bisa mewujudkan tindakan perusakan, pencurian, dan perampokan. Disintegrasi
politik (antara lain terjadinya konflik antar partai politik atau terjadinya
peperangan antar kelompok dan perang saudara) dapat mempengaruhi jiwa remaja
yang kemudian bisa menimbulkan tindakan-tindakan menyimpang.
e)
Faktor Perubahan Sosial Budaya yang Begitu Cepat (Revolusi)
Perkembangan teknologi di berbagai bidang khususnya
dalam teknologi komunikasi dan hiburan yang mempercepat arus budaya asing yang
masuk akan banyak mempengaruhi pola tingkah laku anak menjadi kurang baik,
lebih-lebih anak tersebut belum siap mental dan akhlaknya, atau wawasan
agamanya masih rendah sehingga mudah berbuat hal-hal yang menyimpang dari
tatanan nilai-nilai dan norma yang berlaku
2.3
Kehamilan di Luar Nikah sebagai
Masalah Sosial
a.
Pengertian Kehamilan di Luar Nikah
Pernikahan
hakikatnya adalah sebuah impian bagi setiap pasangan, dengan menikah maka
setiap pasangan memiliki impian untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah
warahmamah. Selain bertujuan untuk menyempurnakan sebagian dari agama, menikah
pun merupakan salah satu cara untuk memiliki sebuah generasi penerus yang lebih
baik. Namun, apa jadinya jika kita menikah karena terpaksa? Pada kali ini
pernikahan yang paksa, bukan berarti karena dijodohkan atau hal yang
sejenisnya, namun lebih kepada keadaan yang memaksa.
Hamil di luar
nikah, atau Married by Accident. Kalimat itu nampaknya saat ini telah cukup
akrab di telinga kita. Saat ini fenomena hamil di luar nikah bukanlah hal yang
aneh, tabu atau bahkan sesuatu yang salah. Entah dikarenakan keadaan zaman yang
mengalami demoralisasi atau penurunan moral, atau karena zaman kian menjauh
dari nilai-nilai dan moral agama, sehingga saat ini banyak sekali pasangan yang
masih berstatus pacaran berani melakukan hal-hal yang merupakan bagian dari hak
dan kewajiban suami istri.
b.
Faktor-faktor penyebab terjadinya kehamilan di Luar Nikah
Kasus MBA ini memang bisa terjadi pada siapa saja tetapi biasanya kasus
ini banyak terjadi pada usia remaja (remaja awal – remaja akhir). Banyak faktor
yang mendorong/mendukung sehingga dapat terjadinya Married by Accident ini.
Salah satu faktornya adalah pergaulan bebas. Pergaulan bebas yang merebak di
kalangan remaja ini bisa dibilang sebagai faktor utama MBA. Sifat khas pada
usia remaja yaitu ingin mencoba hal baru juga menjadi “bensin” bagi merebaknya
pergaulan bebas. Sikap yang memperbolehkan prilaku seks diluar nikah disebut
keserbabolehan dalam prilaku seksual pranikah atau bahasa kerennya
permissiveness.
1. Faktor Agama
Orang yang tidak religius sering melakukan prilaku
seksual pranikah dibandingkan dengan orang yang religius. Religius disini tidak
semata – mata aktif menjalankan ibadah agama tapi lebih pada bagaimana dia
menghayati nilai – nilai agama itu sendri. Pendidikan agama dapat membuka mata jasmani dan rohani dengan kesadaran untuk
tidak melakukan hubungan seks pra menikah. menanamkan rasa takut akan Tuhan
sangat penting agar anak tidak berlaku sembarangan dalam menjalani hidup serta mengetahui jalan
yang benar. satu keluarga duduk bersama untuk berdo'a kepada Tuhan adalah salah
satu faktor terpenting dalam membina keluarga yang harmonis.
2. Faktor Pendidikan
Bukan hanya guru, orang tua juga harus memberikan
pendidikan seksual kepada anak-anknya. Ketika anak tidak mendapatkan pendidikan
seksual dari guru atau orang tuanya mereka akan mencari informasi dari sumber
yang lain (misalnya: teman-teman sebaya, buku, majalah, internet) sehingga
mereka belum dapat memilih mana yang baik dan mana yang harus dihindari.
Pendidikan seksual adalah upaya pengajaran, penyadaran dan penerangan tentang
masalah-masalah seksual kepada anak. Sehingga ketika anak telah tumbuh remaja
dapat memahami urusan-urusan kehidupannya tanpa diperbudak oleh nafsu
syahwatnya. Diperlukan pendidikan yang mengajarkan mengenai hubungan seks diluar
nikah, cara berpacaran yang sehat, penyebab dan resiko hamil diluar nikah serta
cara menanggulanginya. memberi pengertian dan pemahaman akan bahaya hamil
diluar nikah akan sangat membantu anak untuk menghindar dan berjaga jaga.
3. Penundaan Usia Pernikahan
Perubahan – perubahan hormon yang meningkatkan hasrat
seksual ( libido seksualitas ) remaja. Peningkatan hasrat seksual ini
membutuhkan penyaluran dalam bentuk tingkah laku seksual tertentu. Akan tetapi
penyaluran ini tidak dapa segera dilakukan karena adanya penundaan usia
pernikahan, baik secara hukum oleh karen adanya udanga – undang tentang
perkawinan yang menetapkan batas usia menikah
( sedikitnya 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria), maupun karena sosial yang makin lama makin menuntut
persyaratan yang makin tinggi untuk perkawinan ( pendidikan, pekerjaan,
persiapan mental, dan lain – lain )
4. Kurangnya Informasi Tentang Seks
Keluarga yang menutup diri terhadap segala sesuatu
yang berkaitan dengan seks dan seksualitas sebenarnya rawan terhadap berbagai
tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan seksual. Banyak kasus pelecehan
seksual atau perkosaan justru terjadi di tengah – tengah keluarga yang tertutup
atau menutup diri tehadap informasi seks dan seksualitas. Tanpa pengetahuan
yang memadai tentang seks dan orang tua yang tabu membicarakan seks dengan
anaknya, anak akan berpaling ke sumber – sumber lain yang tidak akurat,
khususnya teman yang kemungkinan besar terjebak informasi yang menyesatkan.
5. Pergaulan yang makin bebas
Kebebasan pergaulan antar jenis kelamin pada remaja,
kiranya dengan mudah bisa di saksikan dalam kehidupan sehari – hari khususnya
di kota – kota besar. Bujukan teman kelompok untuk membuktikan “ kejantanan”
bisa mendorong terjadinya hubungan seksual sebelum nikah. Remaja cenderung
menentukan standar yang mirip dengan standar teman – temannya. Mereka cenderung
terlibat dalam hubungan seksual bila teman – temannya juga melakukan perbuatan
tersebut.
6. Kurangnya Pengawasan Orang Tua
Ketidak
pedulian orang tua terhadap setiap aktivitas anaknya karena kesibukan dengan
urusan pekerjaannya masing-masing ini mengakibatkan anaknya bebas melakukan
apapun yang dia inginkan karena tidak ada pengawasan yang diberikan orang tua
kepada anaknya. Akan tetapi, pengawasan yang terlalu berlebihan juga tidak baik
buat perkembangan anak karena akan merasa terkekang sehingga cenderung untuk
memberontak dan mengabaikan peraturan-peraturan yang di berikan orang tuanya.
7. Peran Media yang Berdampak Negatif
Dengan semakin majunya arus informasi, misalnya
Internet, televisi, VCD, majalah dan lain sebagainya yang seharusnya berperan
dalam dunia pendidikan sering kali disalah gunakaan sebagai media yang tidak
layak dipertontonkan, misalnya saja pornografi dan pornoaksi yang secara
gamblang dipertontonkan lewat media-media tersebut.Tontonan pornografi dan
pornoaksi dapat menimbulkan rangsangan seksual, maka hasrat seksual yang telah
ada semakin diasah lewat media tersebut sehingga menyebabkan rasa penasaran
para remaja bahkan ingin mempraktekkannya tanpa pikir panjang.
2.4
Kriminalitas sebagai Masalah Sosial
a.
Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas berasal dari
kata crime yang artinya kejahatan. Kriminalitas adalah semua perilaku warga
masyarakat yang bertentangan dengan norma-norma hukum pidana. Kriminalitas yang
terjadi di lingkungan masyarakat dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik
dari dalam maupun luar individu.
Tindakan kriminalitas yang ada di masyarakat sangat beragam bentuknya,
seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain sebagainya. Tindakan
kriminalitas yang terjadi di masyarakat harus menjadi perhatian aparat polisi
dan masyarakat sekitar.
b.
Faktor-faktor penyebab terjadinya kriminalitas
Separovic (Weda, 1996:76)
mengemukakan, bahwa ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan yaitu
(1) faktor personal, termasuk di dalamnya faktor biologis (umur, jenis kelamin,
keadaan mental dan lain-lain) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan, dan
keteransingan), dan (2) faktor situasional, seperti situasi konflik, faktor
tempat dan waktu.
Ada beberapa proposisi yang
di kemukakan oleh Lambroso, yaitu : (1) penjahat dilahirkan dan mempunyai tipe
yang berbeda-beda, (2) tipe ini biasa dikenal dari beberapa ciri tertentu
seperti tengkorak yang asimetris, rahang bawah yang panjang, hidung yang pesek,
rambut panjang yang jarang dan tahan terhadap rasa sakit tanda ada bersamaan
jenis tipe penjahat, tiga sampai lima diragukan dan di bawah tiga mungkin bukan
penjahat, (3) tanda-tanda lahirilah ini bukan merupakan penyebab kejahatan
tetapi merupakan tanda pengenal kepribadian yang cenderung mempunyai perilaku
kriminal.
Ciri-ciri ini merupakan
pembaharuan sejak lahir, (4) karena adanya kepribadian ini, maka tidak dapat
menghindar dari melakukan kejahatan kecuali bila lingkungan dan kesempatan
tidak memungkinkan, dan (5) penjahat-penjahat seperti pencuri, pembunuh,
pelanggar seks dapat dibedakan oleh tanda tertentu.
2.5
Upaya Mengatasi Masalah Sosial
a. Upaya Mengatasi Kenakalan Remaja
1. Tindakan Preventif
Usaha pencegahan timbulnya
kenakalan remaja secara umum dapat dilakukan melalui cara berikut:
a)
Mengenal dan mengetahui ciri umum dan khas remaja
b) Mengetahui kesulitan-kesulitan yang secara umum dialami oleh
para remaja. Kesulitan-kesulitan mana saja yang biasanya menjadi sebab
timbulnya pelampiasan dalam bentuk kenakalan.
c)
Usaha pembinaan remaja dapat dilakukan melalui:
d) Menguatkan sikap mental remaja supaya mampu menyelesaikan
persoalan yang dihadapinya.
e) Memberikan pendidikan bukan hanya dalam penambahan
pengetahuan dan keterampilan melainkan pendidikan mental dan pribadi melalui
pengajaran agama, budi pekerti dan etiket.
f) Menyediakan sarana-sarana dan menciptakan suasana yang
optimal demi perkembangan pribadi yang wajar.
g)
Memberikan wejangan secara umum dengan harapan dapat
bermanfaat.
h) Memperkuat motivasi atau dorongan untuk bertingkah laku baik
dan merangsang hubungan sosial yang baik.
i) Mengadakan kelompok diskusi dengan memberikan kesempatan
mengemukakan pandangan dan pendapat para remaja dan memberikan pengarahan yang
positif.
j) Memperbaiki keadaan lingkungan sekitar, keadaan sosial
keluarga maupun masyarakat di mana banyak terjadi kenakalan remaja.
2. Tindakan Represif
Usaha menindak
pelanggaran norma-norma sosial dan moral dapat dilakukan dengan mengadakan
hukuman terhadap setiap perbuatan pelanggaran. Dengan adanya sanksi tegas
pelaku kenakalan remaja tersebut, diharapkan agar nantinya si pelaku tersebut
“jera” dan tidak berbuat hal yang menyimpang lagi. Oleh karena itu, tindak
lanjut harus ditegakkan melalui pidana atau hukuman secara langsung bagi yang
melakukan kriminalitas tanpa pandang bulu.
3. Tindakan Kuratif dan Rehabilitasi
Tindakan ini
dilakukan setelah tindakan pencegahan lainnya dilaksanakan dan dianggap perlu
mengubah tingkah laku pelanggar remaja itu dengan memberikan pendidikan lagi.
Pendidikan diulangi melalui pembinaan secara khusus yang sering ditangani oleh
suatu lembaga khusus maupun perorangan yang ahli dalam bidang ini.
b.
Upaya Mengatasi Kehamilan di Luar Nikah
Adapun solusi
agar tidak terjadi hamil di luar nikah antara lain :
1. Perlunnya
kasih sayang dan perhatian dari orang tua dalam hal apapun
2. Adannya
pengawasan dari orang tua yang tidak mengekang
3. Membiarkan
anak bergaul dengan teman sebaya yang hanya beda umur 2 atau 3 tahun, baik
lebih tua darinnya
4. Pengawasan
yang perlu dan intensif terhadap media komunikasi seperti televisi, internet,
radio, dan handphone
5. Perlunnya
bimbingan kepribadian sekolah, karena di siswa lebih banyak menghabiskan
waktunnya di lingkungan sekolah.
6. Perlunnya
pembelajaran agama, yang dilakukan sejak dini
7. Diajarkan
pendidikan sex berdasarkan nilai-nilai agama
8. Sebagai
orang tua harus jadi tempat “curhat” yang nyaman untuk si anak
c.
Upaya Mengatasi Kriminalitas
Ada beberapa tindakan yang
dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah kriminalitas di lingkungan
masyarakat, antara lain:
1.
Peningkatan dan pemantapan aparatur penegak hukum.
2. Adanya koordinasi antara aparatur penegak hukum dengan
aparatur pemerintah lainnya yang saling berhubungan.
3. Adanya partisipasi masyarakat untuk membantu kelancaran
pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.
4. Membuat undang-undang, yang dapat mengatur dan membendung
adanya tindakan kejahatan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat
disimpulkan bahwasanya Masalah sosial menyangkut nilai-nilai sosial dan moral. Masalah tersebut merupakan
persoalan karena menyangkut tata kelakuan yang inmoral, berlawanan dengan hukum
dan bersifat merusak.
Kenakalan
remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana
yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri
dan orang-orang di sekitarnya. Faktor yang melatar belakangi terjadinya
kenakalan remaja dapat dikelompokkan menjadi faktor internal dan faktor
eksternal. Faktor internal berupa krisis identitas dan kontrol diri yang lemah.
Sedangkan faktor eksternal berupa kurangnya perhatian dari orang tua; minimnya
pemahaman tentang keagamaan; pengaruh dari lingkungan sekitar dan pengaruh
budaya barat serta pergaulan dengan teman sebaya; dan tempat pendidikan.
Kasus MBA
married by accident atau hamil di luar
nikah ini memang bisa terjadi pada siapa saja tetapi biasanya kasus ini banyak
terjadi pada usia remaja (remaja awal – remaja akhir) karena banyak faktor yang
mendorong/mendukung seperti, factor agama, faktor pendidikan, penundaan usia
nikah, kurangnya informasi tentang seks, pergaulan yang makin bebas, kurangnya
pengawasan orang tua, peran media yang berdampak negative.
Beberapa
tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah kriminalitas
di lingkungan masyarakat, antara lain: Peningkatan dan pemantapan aparatur
penegak hukum, Adanya koordinasi antara aparatur penegak hukum dengan aparatur
pemerintah lainnya yang saling berhubungan, Adanya partisipasi masyarakat untuk
membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas, Membuat undang-undang,
yang dapat mengatur dan membendung adanya tindakan kejahatan.
3.2 Saran
Hendaklah kita
sebagai warga negara Indonesia ikut andil membatu pemerintah untuk mencegah dan
mengatasi berbagai macam permasalahan sosial yang ada di lingkungan sekitar.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar